TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Gelar Pemilu Ulang

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis · Rabu 27 Maret 2024 21:00 WIB
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 
Reporter: Agung Bakti Sarasa

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini