Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui

Nur Khabibi, Jurnalis · Rabu 07 Februari 2024 13:00 WIB
Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening
 
Stefanus Roy divonis selama 4,5 tahun penjara usai terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK. Stefanus dihukum denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan bui
 
Reporter: Nur Khabibi 
Produse: Akira AW

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini