KLHK Keluarkan Surat Edaran Agar Bekas Alat Peraga Kampanye Didaur Ulang

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Selasa 06 Februari 2024 17:31 WIB
KLHK keluarkan surat edaran untuk kepala daerah terkait pengelolaan sampah alat peraga kampanye (APK). Para kepala daerah di minta memastikan agar sampah APK tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir.
 
Alat peraga kampanye yang telah dicopot agar dikelola secara lanjutan. Baik diberikan ke bank sampah ataupun di daur ulang. Hal ini untuk mendorong terselenggaranya Pemilihan Umum 2024 yang ramah lingkungan 
 
KLHK juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk tidak membuang surat suara yang sudah tak terpakai di tempat pembuangan akhir.
 
Reporter: Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini