Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Langkah Rektorat

Iyung Rizki, Jurnalis · Rabu 31 Januari 2024 21:24 WIB
Pihak Universitas Indonesia memberikan keterangan terkait keputusan Rektorat UI terhadap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Ada 4 sanksi administrtif yang dikeluarkan dalam surat diantaranya skorsing akademik selama 1 semester, mengikuti konseling psikolog melaporkan hasil konseling dan wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan pelecehan seksual. Melki Sadek Huang juga harus menerima sanksi yang diberikan karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
 
Kontributor: Iyungrizki

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini