Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamen Eddy Hiariej

Denhelmi Sajangbati, Jurnalis · Selasa 30 Januari 2024 19:30 WIB
Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini.
 
Hakim menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum. Hakim menilai KPK tak memiliki bukti yang cukup.
 
Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim menyentil KPK untuk tak menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya didasarkan hasil penyelidikan belaka. Tapi juga dengan alat bukti yang cukup.
 
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini