Kerap Bertemu Tokoh Politik, Istana Sebut Belum ada Rencana Presiden untuk Berkampanye

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Senin 29 Januari 2024 17:15 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki jadwal atau rencana untuk melakukan kampanye. Meskipun, katanya, Presiden Jokowi diperbolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye pada Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Ari dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
 
Ari menjelaskan kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah bukan dalam rangka berkampanye. Melainkan, katanya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja salah satunya ke Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta 
 
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 
 
Jokowi pun menunjukkan isi pasal yang dimaksud dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/1).
 
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. 
 
Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024. 
 
Reporter :Raka Dwi Novianto 
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini