KPU Ancam Sanksi Paslon yang Kampanye di Luar Jadwal dan Zonasi

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Selasa 23 Januari 2024 10:30 WIB
KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024 di mana masa kampanye di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika paslon nekat berkampanye termasuk kampanye akbar di luar jadwal dan zonasi yang telah ditentukan maka terancam akan diberikan sanksi.
 
Reporter: Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini