Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung Usai Korupsi Pembelian Emas di PT ANTAM

Irfan Maruf, Jurnalis · Kamis 18 Januari 2024 20:53 WIB
Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung, Kamis(18/1). Budi Said ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk.
 
Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTAM. Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin setara Rp1,1 triliun. 
 
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 
 
Reporter: Irfan Ma'ruf

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini