Pemprov Bali Heran, Tempat Spa kok Masuk Hiburan dan Kena Pajak 40%?

Indira Arri, Jurnalis · Senin 15 Januari 2024 10:50 WIB
Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa, khususnya di Bali.
 
Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut. Pemprov Bali juga menanyakan spa digolongkan dalam kategori hiburan dan bukan kesehatan. 
 
Ketua Gabungan Indutri Pariwisata Bali juga meminta pemerintah menunda dan memberi nafas seiring mulai bangkitnya pariwisata pasca pandemi Covid-19. Pelaku pariwisata di Bali berharap kenaikan pajak ditunda dan dikaji ulang. 
 
Kontributor: Indira Arri 
Produser: Akira AW

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini