OJK Blokir 4.000 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online

Miftahudin, Jurnalis · Rabu 20 Desember 2023 21:14 WIB
OJK telah memblokir 4.000 rekening dalam kurun wakut 3 bulan yang terindikasi judi online.
 
Pemblokiran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang
 
Transaksi perputaran uang di rekening yang tidak wajar menjadi perhatian khusus.
 
OJK berkomitmen untuk terus berusaha memerangi praktek yang merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini