1 Pengungsi Rohingnya jadi Tersangka Penyelundupan Orang, Begini Modusnya

Taufan Mustafa, Jurnalis · Senin 18 Desember 2023 16:00 WIB
Polisi menetapkan 1 orang etnis Rohingnya sebagai tersangka dugaan penyelundupan manusia atau people smuggling. Tersangka tiba bersama 136 pengungsi rohingnya pada 10 Desember 2023 di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar.
 
Tersangka menjadi dalang yang mengumpulkan pengungsi Rohingya di kamp coxs bazar Banglades sekaligus nahkoda kapal.
 
Ratusan warga etnis Rohingya ini berangkat bukan untuk mengungsi, malainkan untuk mencari pekerjaan di Indonesia.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini