KPU RI Tegaskan Debat Capres dan Cawapres Tetap Digelar

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Senin 04 Desember 2023 12:12 WIB
KPU RI menegaskan pelaksanaan debat capres-cawapres merujuk pada Undang Undang Pemilu.
 
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 50 ayat 1, debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.
 
KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon dalam setiap sesi debat.
 
Kontributor: Rani Stones Sanjaya 
Produser: Kristo Suryokusumo

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini