Perkara yang Menjerat Tak Sesuai Peraturan, Pimpinan KPK Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis · Selasa 28 November 2023 20:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (28/11/2023) mengatakan keputusan itu diambil usai KPK menggelar rapat pimpinan lembaga antirasuah.
 
Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK, kata Ali, sepakat perkara yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.
 
Lebih lanjut, Ali menyebut peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
 
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini