Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK, Senin (27/11).
Permohonan SYL ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SYL berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Permohonan lain yang ditolak LPSK adalah untuk HT. Sedangkan untuk P, H dan U permohonan perlindungan diterima.
Reporter: Felldy Utama
Produser: B.Lilia Nova
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow