LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan SYL

Felldy Utama, Jurnalis · Selasa 28 November 2023 07:00 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK, Senin (27/11).
 
Permohonan SYL ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SYL berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
 
Permohonan lain yang ditolak LPSK adalah untuk HT. Sedangkan untuk P, H  dan U permohonan perlindungan diterima.
 
Reporter: Felldy Utama
Produser: B.Lilia Nova

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini