Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis HAM Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Muhammad Farhan, Jurnalis · Senin 13 November 2023 15:15 WIB
Aktivis HAM Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
Selain hukuman pidana penjara 4 tahun, JPU menuntut Haris Azhar dengan pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan penjara.
 
Reporter: Muhammad Farhan
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini