Mahasiswa Kurir 135 Kilogram Ganja Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis · Sabtu 11 November 2023 11:19 WIB
PN Medan, Sumut, vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. Terdakwa DAS adalah mahasiswa di Kota Medan, terlibat pengiriman ganja.
 
Tidak main-main ganja seberat 135 kilogram dikirim dari Aceh ke Medan. Terdakwa bersama dua orang lainnya berperan sebagai perantara pengiriman.
 
Karena disebut bukan pelaku utama, DAS lolos dari hukuman mati. Pemilik ganja bernama Ipul hingga saat ini, Jumat (11/11) masih DPO.
 
Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution
Produser: B. Lilia Nova

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini