Presiden Joko Widodo menanggapi putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman. Presiden menilai putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk melakukan pemilihan pimpinan yang baru.
Reporter: Raka Dwi Novianto
Produser: Dinda Elita
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow