Presiden Jokowi bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru, Kamis(16/10).
Jokowi menegaskan tidak mencampuri kewenangan yudikatif dan mempersilakan putusan MK ditanyakan ke pakar hukum.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.
Reporter: Raka Dwi Novianto
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow