Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan gugatan atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
BEM SI menganggap, keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi, sehingga meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.
Reporter: Bactiar Rojab
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow