Febri Diansyah Sebut SYL Digiring ke KPK melalui Surat Penangkapan

Muhammad Farhan, Jurnalis · Jum'at 13 Oktober 2023 08:32 WIB
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menjemput paksa kliennya berdasarkan surat perintah penangkapan. Hal itu disampaikan Febri di pelataran lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/11/2023). 
 
Febri mendapatkan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga SYL. Kliennya tersebut dijemput berdasarkan surat perintah penangkapan. 
 
Febri menuturkan tindakan KPK tersebut, seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan. 
 
Reporter: Muhammad Farhan
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini