Polisi menangkap dan menetapkan tersangka 4 pelajar SMK yang melakukan penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu. Para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25 ribu
Mereka berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah. Dua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara maksimal.
Sementara, dua anak lain masih di bawah umur. Polisi masih mengedepankan sistem peradilan anak. Pihak sekolah juga disebut akan mengeluarkan empat pelajar tersebut.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow