Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan sebagai Tersangka

Rizki Falupi, Jurnalis · Senin 09 Oktober 2023 13:45 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil mewah yang menabrak 5 kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (8/10) sebagai tersangka.
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol. Tersangka dijerat pasal 310 ayat dua undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
 
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.
 
Kontributor: Rizki Faluvi 
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini