Masuk Pakai Paspor Palsu Sejam 2004, Akhirnga Buronan Asal Tiongkok Ditangkap

Danandaya Arya Putra, Jurnalis · Rabu 04 Oktober 2023 16:29 WIB
Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 2 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WJ (43) dan WC (41), Jumat (29/09). Penangkapan 2 buronan kasus pembunuhan itu terjadi di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta
 
Pelaku bisa masuk ke Indonesia sejak 2004 itu, karena menggunakan paspor palsu. WJ menggunakan Paspor atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng. 
 
Penangkapan bermula dari laporan Kedubes RRT di Indonesia agar Ditjen Imigrasi bisa menangkap pelaku. Setelah laporan masuk pada 31 Agustus 2023, Ditjen Imigrasi Indonesia langsung berkoordinasi dengan Kedubes RRT
 
Pelaku sempat melawan ketika akan diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Usai diamankan, pihak imigrasi akan melakukan deportasi terhadap pelaku esok hari Kamis (5/9)
 
Reporter: Danandaya Arya Putra
Produser: Dinda Elita

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini