Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh terpidana kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pengungkapan jaringan narkoba berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial RJ.
Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh “S” narapidana dengan vonis seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta Medan. Empat pengedar dan barang bukti sabu, ekstasi, dan uang tunai Rp1 miliar lebih turut diamankan petugas.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow