Tak Siap Punya Anak, Pasangan Kekasih Ini Telantarkan Bayi di Gresik

Agus Ismanto, Jurnalis · Jum'at 01 September 2023 21:00 WIB
Polres Gresik meringkus dua orang tersangka pembuang bayi baru lahir, Jumat (1/9). Kedua orang tersebut berinisial BP (24) asal Gresik dan UD (22) asal Madura. Diduga bayi tersebut dilahirkan tanpa bantuan layanan medis
 
Karena panik pasangan tersebut menelantarkan bayi di salah satu pondok pesantren. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 305 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini