Ayah di Sukabumi Aniaya Anak dan Sebar Video di FB, Dijerat Hukuman 3 Tahun

Ilham Nugraha, Jurnalis · Selasa 29 Agustus 2023 14:12 WIB
E (34) penganiaya anak di Cidolog, Sukabumi dijerat penjara tiga tahun lebih. Pelaku awalnya kesal karena korban sering meminta uang jajan. Pelaku menendang korban hingga tertelentang jatuh ke tanah
 
Pelaku merekam aksi itu dan memposting video di Facebook. Tujuannya agar istrinya yang bekerja di luar negeri mengetahui kejadian itu. Saat ini, Selasa (29/8) polisi menyebut selain penjara pelaku didenda Rp72 juta
 
Kontributor: Ilham Nugraha
Produser: B.Lilia Nova

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini