Bupati Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Sarimukti

Yuwono Wahyu, Jurnalis · Jum'at 25 Agustus 2023 11:08 WIB
Pemkab Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. 
 
Status tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan per 22 Agustus 2023. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada BPBD Jabar untuk ditindaklanjuti. 
 
Status tanggap darurat berlaku selama 21 hari dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana. 
 
Kontributor: Yuwono Wahyu
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini