ASN Pemprov DKI Wajib Berpakaian Dinas selama WFH

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Senin 21 Agustus 2023 12:30 WIB
Badan Kepegawaian Daerah mengungkapkan ASN yang kebagian WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Selain itu ASN WFH yang kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberlakukan WFH untuk ASN selama dua bulan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan polusi udara di Jakarta.
 
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini