KPK melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kelimanya merupakan mantan anggota DPRD Pemprov Jambi periode 2014-2019.
Kelima tersangka yang ditahan ialah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow