Polresta Jambi berhasil membekuk 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 1,6 kg sabu-sabu. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023.
Ironisnya 3 diantara pelaku merupakan lansia. Untuk peran tersangka, 8 orang sebagai pengedar dan 2 sebagai kurir.
Salah seorang kakek berinisial MR mengaku menyesal dirinya hanya disuruh untuk mengedarkan sabu dengan upah Rp300 ribu.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow