Polres Sukabumi menangkap pengedar narkoba dan dirilis Sabtu (15/7). Tersangka berjumlah 14 orang, dua di antaranya wanita
Seluruh pelaku melakukan transaksi dengan cara ditempel. Para pelaku melakukan transaksi di wilayah Sukabumi Utara. Barang bukti yang disita sabu 108,01 gram, dan ganja 2,45 kilogram
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow