Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Digagalkan Polisi di Sukabumi

Ilham Nugraha, Jurnalis · Minggu 09 Juli 2023 19:00 WIB
Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Uang dolar yang disita sebanyak 2.200 lembar setara Rp33 triliun. Kasus terbongkar berkat laporan warga di Nagrak, Sukabumi
 
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial S (50). Setelah dikembangkan, polisi menangkap AT (58) di Bogor
 
Selain dolar Amerika, diamankan juga mata uang Belanda. Saat ini, pelaku diganjar Pasal 244 KUHP maksimal 15 tahun penjara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini