LPSK Sebut Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Ratusan Miliar untuk David Ozora

Gunanto Farhan, Jurnalis · Rabu 14 Juni 2023 18:37 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora. LPSK menetapkan, Mario Dandy harus membayar restitusi lebih dari Rp100 miliar.
 
Besarnya jumlah restitusi karena selain kerugian medis korban juga mengalami kerugian yang dinilai sebagai penderitaan.
 
Nilai restitusi akan disampaikan jaksa pada saat sidang penuntutan.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini