Eks Komisioner KPK dan ICW Uji PKPU Terkait Eks Napi Nyaleg ke MA

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis · Senin 12 Juni 2023 21:07 WIB
Peneliti ICW dan mantan komisioner KPK mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung pada Senin (12/6/2023). Dalam PKPU yang dimaksu terpidana dengan putusan pencabutan hak politik tidak memerlukan masa tunggu lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
 
Eks Komisioner KPK Saut Situmorang berharap pengujian PKPU itu bisa segera diputuskan oleh MA. Sebab, menurutnya hal itu berguna untuk menciptakan politik cerdas dan berintegritas.
 
Reporter : Riyan Rizki Roshali
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini