Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis · Senin 12 Juni 2023 16:45 WIB
Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A. 
 
Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan terdakWa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.
 
Diketahui, penganiaayan itu hingga menyebabkan meninggal dunia. Mengetahui putusan itu, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris. Karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. 
 
Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan. Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.
 
Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3).
 
Kontributor: Putra Ramadhani Astyawan
Produser: Akira Aulia W

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini