Usai Sidang 13 Jam, Polri Pecat Teddy Minahasa

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Rabu 31 Mei 2023 07:00 WIB
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa. Hal ini merupakan keputusan sidang yang dilakukan selama 13 jam.
 
KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.  
 
Sebelumnya Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti. Teddy terbukti melakukan tindak pidana menukar barang bukti sabu dengan tawas.
 
Reporter : Puteranegara 
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini