Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

Rizki Ramadhani, Jurnalis · Kamis 18 Mei 2023 13:15 WIB
Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pemuda berinisial AA akibat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
 
Aksi tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Muntok, Bangka Barat. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami ke ibunya.
 
Atas perbuatannya tersebut, AA terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
 
Kontributor: Rizki Ramadhani 
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini