Ibu Terusir dari Rumahnya akibat Gugatan Anak Kandung

Yudha Prawira, Jurnalis · Jum'at 12 Mei 2023 07:59 WIB
Seorang ibu berusia 78 tahun harus menghadapi gugatan hukum anak kandungnya karena permasalahan warisan
 
Sang ibu kini terusir dari rumahnya karena Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak. Tindakan sang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri ini sangat disayangkan pihak keluarga.
 
Atas keputusan PN Banyuwangi, sang ibu melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
 
Kontributor: Yudha Prawira

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini