Vonis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta : Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Muhammad Farhan, Jurnalis · Rabu 10 Mei 2023 16:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5). Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
 
Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan diputuskan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 
 
Reporter: Muhammad Farhan 
Produser: Akira Aulia W

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini