Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Dimas Choirul, Jurnalis · Rabu 10 Mei 2023 14:20 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada terdakwa Kasranto. Hakim menilai Mantan Kapolsek Kalibaru itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
 
Reporter: Dimas Choirul
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini