Usai pelaku penganiayaan mahasiswa berinisial AH ditetapkan tersangka. Ayah pelaku yang merupakan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin yang bertugas di Mapolda Sumut dicopot dari jabatannya.
AKBP Achiruddin diduga melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Sebelumnya, anak dari AKBP Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Kontributor: Aminurasid
Produser: Akira Aulia W
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow