Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Reporter: Bachtiar Rojab
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow