Banding Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab, Jurnalis · Rabu 12 April 2023 21:00 WIB
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Reporter: Bachtiar Rojab

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini