Dua Bule Polandia yang Kemah saat Nyepi di Bali Dideportasi Petugas

Indira Arri, Jurnalis · Sabtu 25 Maret 2023 15:49 WIB
Dua WNA Polandia, KG (40) dan BKW (25), yang berkemah di Pantai Purnama Gianyar saat perayaan Nyepi akhirnya dideportasi petugas imigrasi, Sabtu (25/03/2023).
 
Petugas menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam.
 
Sebelumnya viral video 2 WNA tersebut melawan dan beradu argumen dengan pencalang saat perayaan Nyepi.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini