Ketua PW Ansor Kalimantan Timur Fajri Alfarobi memastikan tidak ada tawaran restorative justice dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta disebut menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan anak D (17) oleh MDS (20) saat menjenguk korban di RS Mayapada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kajati DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini seprofessional mungkin.
Kunjungan Kajati DKI Jakarta ke RS Mayapada menjadi polemik karena menjadi isu adanya peluang perdamaian antara AG dan korban D. Sehingga seolah-olah kunjungan Kajati DKI untuk menawarkan perdamaian kepada D atau keluarganya.
Reporter: Carlos Roy Fajarta
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow