Polisi menetapkan status tersangka pelaku mutilasi pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Saat ini, pelaku berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan temuan mayat dalam koper, Rabu (15/3/2023).
Kontributor: Putra Ramadhani Astawan
Produser : Nofellisa
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow