Menang Gugatan Tunda Pemilu, Ini Penjelasan Partai Prima

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Jum'at 03 Maret 2023 13:43 WIB
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara terkait putusan PN Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Ketum DPP Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Gugatan Partai Prima terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.
 
Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini