Gegara Pelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo Jadi Tersangka

Kamis 02 Maret 2023 17:20 WIB
Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah. Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
 
Peraturan itu memuat ketentuan elang bondoo dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.  Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA. 
 
Kontributor: Riski Amirul

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini