Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah. Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Peraturan itu memuat ketentuan elang bondoo dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu. Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA.
Kontributor: Riski Amirul
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow