Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2019) lalu. Dalam rekonstruksi Rabu (1/2/2023), Ecky turut dihadirkan. Ecky duduk menunduk dan terus bungkam seribu bahasa.
Diketahui, Aksi keji dan di luar nalar dilakukan M Ecky Listiantho (34). Pelaku membunuh Angela pada 2019 tepat saat wanita tersebut dikabarkan hilang. Pembunuhan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A
Reporter : Bachtiar Rojab
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow