Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Kedua hakim berpendapat Herifuddin sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
MK mengatakan kualifikasi pemohon sebagai pembayar pajak hanya dapat diberikan kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak, dan APBN.
Produser: Kristo Suryokusumo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow