Selain dijerat pasal penganiayaan, polisi mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio. Menurut polisi, Mario bisa dijerat pasal lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu.
Reporter : Tim Liputan iNews
Produser: Reza Ramadhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow